Menko Yusril: Benahi Organisasi demi Pelayanan Publik Bersih

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:48:21 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra.

jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan urgensi perbaikan organisasi secara menyeluruh demi menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, serta berintegritas.

Dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (8/6/2026), ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik wajib dijalankan lewat tindakan konkret dan terukur.

 Salah satu fokus utama yang disampaikannya adalah agenda pembenahan organisasi agar seluruh layanan kepada publik beroperasi sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan.

"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, layanan tersebut merupakan fondasi agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan secara jelas, merata, dan tanpa rintangan yang tidak perlu.

Yusril menyebut sedikitnya ada delapan agenda pembenahan organisasi yang mesti menjadi perhatian seluruh jajaran. 

Pertama, memetakan titik-titik layanan publik untuk menjamin seluruh unit layanan benar-benar mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kedua, meninjau kembali standar pelayanan pada setiap unit kerja agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan peningkatan kualitas layanan.

Ia menyatakan standar tersebut harus meliputi kejelasan prosedur, biaya, durasi pelayanan, serta dasar hukum yang diterapkan dalam tiap proses layanan.

Lalu ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif.

 Saluran pengaduan dipandang harus berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus sarana evaluasi demi memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Keempat, lanjutnya, mengidentifikasi serta menghapus potensi praktik pungutan maupun perantara yang dapat mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan layanan.

"Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur," tutur dia.

Yusril menambahkan poin kelima, yaitu memperkuat sistem layanan dengan menutup segala celah yang berpotensi memicu penyimpangan. 

Dikatakan bahwa penguatan sistem perlu dilakukan agar pelayanan publik tidak bergantung pada pola informal, melainkan berjalan berdasarkan prosedur, ketentuan, dan tata kelola yang baik.

Keenam, menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 Ia menegaskan pembenahan tidak akan efektif apabila tindakan menyimpang masih dibiarkan terjadi.

Selanjutnya ketujuh, menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan. 

Ia berpendapat penindakan mesti dilakukan tanpa memedulikan jabatan atau posisi pihak yang terlibat sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.

Kedelapan, sambungnya, memberikan perlindungan serta apresiasi bagi pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

"Pegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan di lingkungan kerjanya," ungkap Menko.

Ia menyampaikan delapan agenda tersebut adalah bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat.

Ditekankan bahwa perbaikan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan konsisten, serta penegakan aturan yang tegas.

Melalui agenda pembenahan organisasi ini, Menko mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan nyata. 

Ia berharap pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas dan jajaran kementerian terkait semakin bersih, profesional, transparan, serta mampu menguatkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Kegiatan konsolidasi tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan komitmen bersama dalam menjaga kualitas layanan publik, terutama di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda tersebut juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta sejumlah pimpinan tinggi di lingkungan Kemenko Kumham Imipas dan kementerian terkait.

Terkini