Maxim Respons Aturan Baru E-Commerce bagi Layanan Ride-Hailing

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:16:58 WIB
Maxim Indonesia.

JAKARTA - Maxim Indonesia merespons kebijakan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyertakan layanan ojek daring ke dalam revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Regulasi tersebut mengatur transaksi jual beli barang yang difasilitasi lewat fitur niaga dalam aplikasi ride-hailing.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam menyesuaikan aturan terkait perizinan, iklan, pengawasan, dan kegiatan usaha di sektor PMSE demi memajukan ekonomi digital Indonesia.

Namun, saat ini Maxim mengaku belum menerima atau membaca naskah resmi aturan yang sedang disusun. 

“Oleh karena itu, kami masih menunggu detail ketentuan yang akan diterapkan sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih komprehensif,” tutur Dirhamsyah kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pengaturan platform ride-hailing dalam revisi tersebut menyasar aktivitas transaksi jual beli barang di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasi.

Dirhamsyah menuturkan, Maxim akan mendalami substansi aturan tersebut setelah naskah resmi tersedia.

 Selain itu, Maxim memperoleh kabar bahwa akan ada diskusi publik dengan Kementerian Perdagangan ke depan.

 Menurutnya, perusahaan terbuka untuk berdialog dengan regulator maupun pemangku kepentingan agar bisa memberikan masukan bagi ekosistem digital yang sehat.

Terkait dampak, Maxim belum bisa mengkaji secara menyeluruh karena naskah regulasi belum dipelajari.

 Secara umum, setiap perubahan aturan tentu harus dipelajari mendalam guna memastikan kepatuhan.

“Setelah naskah resmi diterbitkan, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami,” kata Dirhamsyah.

Maxim mendukung regulasi yang melindungi konsumen, menciptakan kepastian hukum, serta mendorong persaingan usaha yang sehat. 

Pihaknya berharap penyusunan aturan melibatkan dialog terbuka dengan pemangku kepentingan.

“Selain itu, kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara platform dan merchant juga penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi, pertumbuhan usaha, maupun investasi di sektor digital Indonesia,” kata Dirhamsyah.

Dirhamsyah menambahkan, Maxim berkomitmen mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia, baik melalui layanan transportasi daring maupun pemesanan makanan dan barang di aplikasi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai PMSE melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Regulasi tersebut diteken pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 8 Juni 2026.

Dalam aturan baru ini, cakupan bisnis PMSE mencakup ritel daring, lokapasar, iklan baris daring, pelantar pembanding harga, daily deals, social-commerce, ride hailing, dan agen perjalanan daring.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform, bukan layanan transportasinya. 

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.

Menurut Budi, penyertaan ride hailing dan agen perjalanan daring dalam Permendag No. 19/2026 adalah respons terhadap lanskap perdagangan digital yang dinamis.

“Penambahan dua model bisnis penyelenggara PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.

Terkini