Syarat Daftar Nikah di KUA, dan Alur Pendaftaran Offline & Online!

Senin, 30 Maret 2026 | 12:33:58 WIB
syarat daftar nikah di kua

Jakarta - Syarat daftar nikah di kua tidak hanya mencakup kesiapan emosional pasangan, tetapi juga aspek administratif yang harus dipenuhi sejak awal.

Proses pendaftaran pernikahan di Indonesia kini lebih praktis, bisa dilakukan langsung di kantor KUA atau memanfaatkan layanan online resmi dari Kementerian Agama.

Pilihan ini memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin untuk menyesuaikan metode pendaftaran dengan situasi dan kebutuhan masing-masing.

Memahami secara tepat prosedur, dokumen yang dibutuhkan, serta biaya yang terkait menjadi kunci agar seluruh rangkaian pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan persiapan matang, syarat daftar nikah di kua dapat dipenuhi dengan mudah dan proses pernikahan pun lebih tertata rapi.

Syarat Daftar Nikah di KUA

Sebelum melangsungkan pernikahan di KUA, calon pengantin diwajibkan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen penting. 

Dokumen-dokumen ini merupakan bagian dari syarat daftar nikah di kua dan harus dipenuhi agar proses administrasi dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku. 

Berikut rincian dokumen beserta penjelasannya:

1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon
KTP harus masih berlaku dan memuat alamat yang sesuai dengan domisili tempat pendaftaran nikah. 

Kartu ini digunakan sebagai bukti identitas resmi calon pengantin dan mempermudah verifikasi data oleh petugas KUA.

2. Salinan Kartu Keluarga (KK) kedua calon
Kartu Keluarga berfungsi untuk memastikan hubungan keluarga dan memverifikasi status keluarga dari calon pengantin. 

Dokumen ini juga membantu petugas dalam proses administrasi dan pencatatan data perkawinan.

3. Akta Kelahiran
Setiap calon pengantin harus membawa akta kelahiran sebagai bukti resmi tanggal lahir. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa calon pengantin telah memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

4. Pas Foto Terbaru Ukuran 3×4 cm
Setiap calon perlu menyiapkan empat lembar pas foto terbaru. Foto ini akan digunakan dalam buku nikah, formulir administrasi, serta dokumen pendukung lain. 

Pastikan foto memiliki latar yang jelas, pakaian rapi, dan wajah terlihat jelas.

5. Surat Keterangan Asal-Usul dari Kelurahan/Desa
Surat ini berisi informasi mengenai asal-usul calon pengantin, termasuk alamat tempat tinggal, status pernikahan sebelumnya (jika ada), dan keterangan lain yang relevan. Dokumen ini membantu KUA dalam mencatat data perkawinan secara akurat.

6. Surat Keterangan Belum Menikah
Diterbitkan oleh kelurahan atau desa masing-masing calon, surat ini membuktikan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. 

Dokumen ini wajib untuk mencegah terjadinya perkawinan ganda atau konflik hukum di kemudian hari.

7. Surat Keterangan Orang Tua (Ayah dan Ibu)
Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan/desa untuk menunjukkan persetujuan orang tua terhadap pernikahan calon pengantin. 

Biasanya berisi informasi nama orang tua, alamat, dan tanda tangan pejabat setempat.

8. Surat Izin Orang Tua bagi Calon Pengantin di Bawah 21 Tahun
Jika calon pengantin belum mencapai usia minimal 21 tahun, diperlukan persetujuan tertulis dari orang tua atau wali. 

Surat ini menjamin bahwa pernikahan tetap sah secara hukum meski calon pengantin masih muda.

9. Surat Keterangan Kematian Orang Tua (Jika Ada)
Jika salah satu atau kedua orang tua calon pengantin telah meninggal, surat keterangan kematian wajib dilampirkan. Dokumen ini menjadi bukti legal terkait status orang tua calon pengantin.

10. Surat Persetujuan Poligami (Jika Berlaku)
Bagi calon suami yang berencana menikah lagi, surat persetujuan poligami dari istri pertama dan dokumen pendukung lainnya harus disertakan. 

Hal ini sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan hak semua pihak terlindungi.

Semua dokumen di atas harus dipersiapkan dengan lengkap dan benar. Petugas KUA akan memeriksa setiap dokumen secara teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan data. 

Kekurangan atau ketidaklengkapan dokumen bisa menyebabkan proses pendaftaran tertunda atau akad nikah tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen ini secara matang, calon pengantin dapat menjalani proses administrasi pernikahan di KUA dengan lancar, aman, dan tanpa hambatan.

Aturan Usia dan Hubungan Calon Mempelai

Selain menyiapkan dokumen, calon pengantin juga harus memperhatikan ketentuan terkait usia dan garis keturunan yang berlaku:

  • Usia Minimum: Pria harus berusia minimal 19 tahun, sedangkan wanita minimal 16 tahun. Jika salah satu atau kedua calon belum mencapai batas usia ini, wajib melampirkan surat izin dari orang tua atau wali.
  • Larangan Hubungan Darah Dekat: Kedua calon tidak diperbolehkan memiliki hubungan darah yang terlalu dekat, termasuk saudara kandung, hubungan sedarah, semenda, atau melalui susuan.

Mematuhi aturan ini penting agar pernikahan sah secara hukum dan sesuai syariat yang berlaku.

Alur Pendaftaran Pernikahan Secara Langsung di KUA

Pendaftaran pernikahan secara tatap muka dimulai dengan mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan, yang mencakup formulir N1 sampai N4.

Sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, calon pengantin tidak lagi perlu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW untuk memulai proses administrasi ini.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, mereka wajib memperoleh surat rekomendasi nikah dari kecamatan asal untuk dibawa ke KUA tujuan.

Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja sebelum tanggal akad, permohonan dispensasi harus diajukan ke pihak kecamatan agar proses tetap sah.

Selain itu, calon pengantin diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Setelah semua dokumen lengkap, pendaftaran dilanjutkan di kantor KUA tempat pernikahan akan diselenggarakan.

Pelaksanaan akad di kantor KUA tidak dikenai biaya tambahan, alias gratis. Namun, jika akad berlangsung di luar kantor KUA, biaya sebesar Rp600.000 dibayarkan melalui kode billing PNBP.

Petugas KUA akan meninjau semua data calon pengantin dan wali nikah untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Akhirnya, akad nikah dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan buku nikah diberikan sebagai bukti sah pernikahan yang resmi tercatat di KUA.

Alur Pendaftaran Pernikahan Secara Online melalui SIMKAH

Pendaftaran pernikahan secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.

Calon pengantin yang belum memiliki akun wajib mendaftar terlebih dahulu, sedangkan yang sudah terdaftar dapat langsung masuk ke dashboard mereka.

Seluruh data diri harus diisi dengan akurat sesuai dokumen resmi yang dimiliki, seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan.

Setelah itu, menu pendaftaran nikah dipilih untuk memulai proses administrasi secara online.

Dokumen persyaratan diunggah melalui sistem sesuai format dan ketentuan yang berlaku agar dapat diverifikasi oleh petugas.

Jika akad pernikahan dilakukan di kantor KUA, proses ini tidak dikenai biaya. Namun, untuk akad di luar kantor, sistem secara otomatis akan membuatkan invoice pembayaran sebesar Rp600.000.

Petugas KUA akan meninjau dan memverifikasi semua data yang sudah diunggah untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Calon pengantin tetap diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan, baik secara daring maupun tatap muka, sebagai persiapan untuk membangun rumah tangga yang harmonis.

Proses pendaftaran diakhiri dengan pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal, dan buku nikah diberikan sebagai bukti sah resmi pernikahan.

Sebagai penutup, pastikan semua dokumen dan persyaratan lengkap agar proses pernikahan lancar dan sesuai aturan, sehingga syarat daftar nikah di kua terpenuhi.

Terkini