Asperindo Koordinasi Kemenhub Atasi Pembatasan Pos Nataru

Kamis, 04 Desember 2025 | 10:42:03 WIB
Asperindo Koordinasi Kemenhub Atasi Pembatasan Pos Nataru

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyoroti pembatasan operasional hantaran pos selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. 

Ketua Asperindo, Budiyanto Darmastono, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari solusi.

Larangan operasional pos ini tercantum dalam SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Angkutan Nataru, yang tidak memasukkan muatan pos sebagai pengecualian. Sebelumnya, truk kurir selalu mendapat keleluasaan beroperasi agar pengiriman tetap lancar.

Riwayat Operasional Pos Selama Libur Nataru

Budi menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya pengiriman pos diberikan pengecualian agar barang bisa dikirim tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga layanan bagi masyarakat, terutama menjelang liburan.

Barang pos umumnya diangkut dengan truk enam ban yang dapat melintasi tol maupun non-tol. Asperindo juga sebelumnya memberikan surat imbauan kepada pengemudi sebagai pegangan bila menemui kendala di lapangan.

Rincian Pembatasan Kendaraan

Dalam SKB Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025, pembatasan berlaku untuk:

Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,

Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan,

Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan yang dikecualikan tetap dapat beroperasi, seperti yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana, sepeda motor gratis, serta barang pokok. Sedangkan barang lain harus menyesuaikan waktu operasional.

Jalur dan Waktu Pembatasan

Pembatasan berlaku di jalan tol dari Lampung/Sumatra Selatan hingga Jawa Timur. Untuk jalan non-tol, berlaku di Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Banten—Jawa Timur, dan Bali.

Pada periode Natal, pembatasan diberlakukan:

19 Desember 2025 pukul 00.00—20 Desember 2025 pukul 24.00,

23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00—24.00.

Untuk Tahun Baru 2026, berlaku pada 2 Januari hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00—24.00.

Asperindo Dorong Solusi Agar Pengiriman Tetap Lancar

Budi menegaskan koordinasi dengan Kemenhub bertujuan agar operasional hantaran pos tetap berjalan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya. “Segera akan dikoordinasikan dengan kementerian karena tahun-tahun lalu dikecualikan untuk kiriman pos,” ujarnya, Rabu.

Asperindo berharap, dengan koordinasi, pengiriman pos dapat tetap sampai tepat waktu meski ada pembatasan kendaraan. Ini penting untuk menjaga layanan bagi masyarakat dan kelancaran arus barang di momen Nataru.

Terkini

9 Aplikasi YouTube Tanpa Iklan Terbaik 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 13:43:09 WIB

Mitratel Fokus Pulihkan Ribuan Titik Jaringan Sumatra

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:48 WIB

Wings Air Buka Tiga Rute Baru dari Bandung 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:47 WIB

KM Sinabung Pelni Desember 2025: Rute dan Tiket Lengkap

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:44 WIB

Sugar Co Ambil Alih Tiga Pabrik Gula Milik ID FOOD

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:39 WIB