JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tahunan ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, meski berdampak pada arus distribusi dan biaya logistik.
Aturan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol strategis di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Sumatra, dan Bali.
Tujuan Pembatasan Selama Masa Nataru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk mengurangi kepadatan di jalan pada periode puncak libur panjang, yakni 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Diperlukan pengaturan agar aspek keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan, Rabu. Kebijakan ini merupakan trade-off antara mobilitas publik dan efisiensi logistik.
Jenis Kendaraan dan Barang yang Dibatasi
SKB Nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 menyebutkan pembatasan berlaku bagi:
Truk sumbu tiga atau lebih,
Truk dengan kereta gandengan/tempelan,
Kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.
Sementara angkutan yang dikecualikan tetap beroperasi, seperti BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, dan penanganan bencana. Meski dikecualikan, kendaraan harus membawa surat muatan resmi.
Jadwal Pembatasan yang Perlu Diperhatikan
Jalan tol:
19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)
Jalan non-tol:
19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Ruas utama yang terdampak meliputi Jakarta–Cikampek, Bogor–Ciawi–Sukabumi, Nagreg–Tasikmalaya, Semarang–Solo–Ngawi, Surabaya–Gempol, hingga Denpasar–Gilimanuk.
Dampak Bagi Dunia Usaha dan Solusi Logistik
Bagi sektor retail, manufaktur, dan konstruksi, aturan ini dapat menunda pengiriman komoditas non-essensial. Perusahaan logistik biasanya menyesuaikan jadwal armada agar pengiriman tetap lancar.
Strategi yang dilakukan antara lain: meningkatkan pengiriman sebelum tanggal pembatasan, menambah sopir, dan memanfaatkan hub logistik. Namun, hal ini berpotensi meningkatkan biaya lembur dan tarif pengiriman jangka pendek.
Aan menambahkan, kepolisian memiliki wewenang mengambil langkah rekayasa lalu lintas situasional. “Setiap momen libur panjang kami lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak mencermati serta melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.