JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 diperkirakan tidak akan bergerak signifikan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai ruang penyesuaiannya relatif sempit, dengan proyeksi berada di kisaran 4,2% secara nasional.
Perkiraan ini berkaitan langsung dengan perkembangan inflasi terbaru. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi hingga November 2025 tercatat sebesar 2,72% year-on-year (yoy). Angka tersebut menjadi salah satu variabel utama dalam formula penghitungan UMP sesuai aturan yang berlaku.
formula perhitungan masih sesuai regulasi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa metode penetapan UMP tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan formula baku melalui tiga komponen penting, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi atau growth, dan variabel alpha.
Bob menjelaskan bahwa mekanisme tersebut belum berubah. Rumus “inflasi + alpha × pertumbuhan ekonomi” dinilai masih menjadi dasar dalam penentuan upah minimum.
Dalam pandangan Apindo, pergerakan variabel-variabel tersebut membuat kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu besar dan kemungkinan besar berada di sekitar 4,2% di tingkat nasional.
Proyeksi ini sekaligus mencerminkan kehati-hatian pelaku usaha dalam menghadapi fluktuasi ekonomi serta kebutuhan menjaga daya saing industri di berbagai sektor.
pandangan pengusaha: ump bukan upah efektif
Di sisi lain, Bob mengingatkan bahwa UMP sejatinya hanya berfungsi sebagai batas minimal upah, bukan sebagai standar upah efektif di lapangan. Ia menilai bahwa dalam praktiknya, UMP kerap dijadikan acuan utama bagi banyak perusahaan, padahal konsep dasarnya adalah sebagai jaring pengaman.
Pemerintah sendiri tengah menyusun formula baru yang mengombinasikan Komponen Hidup Layak (KHL) dengan rentang kenaikan disesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Dengan pendekatan ini, disebutkan bahwa kenaikan UMP antarprovinsi ke depan bisa lebih variatif, tergantung kapasitas industri dan kekuatan ekonomi wilayah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adaptif dan mencerminkan kebutuhan ekonomi lokal secara lebih akurat.
pentingnya perundingan bipartit dalam penetapan upah
Menanggapi rencana perubahan formula, Apindo kembali menekankan pentingnya mekanisme bipartit dalam menentukan upah efektif. Perundingan langsung antara pengusaha dan pekerja dinilai mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil karena memperhitungkan kemampuan perusahaan dan produktivitas tenaga kerja.
Bob menyebut bahwa upah efektif hasil perundingan bipartit umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, dia menilai pendekatan tersebut perlu terus diperkuat agar keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.
Model perundingan langsung ini juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada UMP sekaligus mendorong pembentukan sistem pengupahan yang lebih fleksibel.
ikhtisar proyeksi dan arah kebijakan upah 2026
Apabila digarisbawahi, perkiraan kenaikan UMP 2026 yang hanya sekitar 4,2% muncul dari penghitungan sesuai PP No. 51 Tahun 2023, di mana inflasi sebesar 2,72% dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor utama. Dari sisi dunia usaha, UMP tetap dianggap sebagai batas minimum, bukan standar upah keseluruhan.
Sementara itu, upaya pemerintah merumuskan formula baru berbasis KHL dan rentang kenaikan regional diharapkan memberikan gambaran lebih realistis mengenai kebutuhan hidup di tiap provinsi. Apindo menilai perundingan bipartit tetap menjadi mekanisme ideal untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dan lebih sesuai bagi pekerja.
Dengan dinamika tersebut, proses penetapan UMP 2026 diperkirakan akan berjalan dengan pendekatan yang lebih teknis, transparan, serta mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional dan kapasitas industri di berbagai wilayah.
ringkasan utama
Kenaikan UMP 2026 diperkirakan maksimal sekitar 4,2%.
Formula perhitungan masih mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023, yakni inflasi + alpha × pertumbuhan ekonomi.
Inflasi November 2025 sebesar 2,72% yoy menjadi variabel penting perhitungan.
Apindo menilai UMP adalah batas minimal, bukan acuan upah efektif.
Perundingan bipartit di perusahaan dianggap paling ideal untuk menentukan upah yang lebih tinggi dan lebih adil.