OJK Catat Investor Institusi Masih Minim di Pasar Kripto Domestik

Selasa, 02 Desember 2025 | 09:38:52 WIB
OJK Catat Investor Institusi Masih Minim di Pasar Kripto Domestik

JAKARTA - Meski sudah satu tahun POJK Nomor 27 Tahun 2024 diterbitkan, minat investor institusi di pasar aset kripto domestik masih terbatas. 

OJK mencatat sebagian besar investor yang tercatat tetap dari segmen perorangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut dari total 19,2 juta investor di exchanger domestik, jumlah investor institusi belum signifikan. Meski ada institusi domestik maupun asing, order keseluruhan belum mencapai 1.000.

Karakteristik Investor Institusi

Hasan menjelaskan rendahnya jumlah order tidak mencerminkan nilai investasi yang kecil. Investor institusi biasanya melakukan transaksi dalam nominal besar, mewakili korporasi atau lembaga, sehingga dampak finansialnya tetap signifikan meski jumlah order terbatas.

“Persentasenya kecil karena institusi ini mewakili korporasi atau lembaga, tapi biasanya dengan order kepemilikan yang jauh lebih tinggi dibanding investor perorangan. Jumlah order tidak sampai 1.000, kemarin masih ratusan,” ujar Hasan saat ditemui di Bali, Senin.

Potensi Pertumbuhan Investor Institusi

Meski partisipasi saat ini kecil, Hasan optimistis ke depan akan lebih banyak investor institusi yang masuk. Baik institusi regional maupun global diprediksi mulai mengalokasikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasinya.

Tren ini menunjukkan bahwa instrumen aset kripto kini telah diakui secara resmi, diatur dalam Undang-undang, dan diakomodasi aspek perpajakannya. Hal ini membuka peluang kripto menjadi alternatif instrumen investasi yang sah bagi berbagai kalangan.

Peran Regulasi dalam Menarik Investor

POJK Nomor 27 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, investor institusi memperoleh kepastian hukum, keamanan transaksi, dan transparansi yang diperlukan.

Regulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto domestik secara lebih stabil. Investor institusi yang sebelumnya ragu, kini memiliki dasar untuk mulai mempertimbangkan alokasi dana ke aset kripto.

Walau jumlah investor institusi di pasar kripto domestik masih kecil, peran mereka tetap strategis. Transaksi besar dari korporasi atau lembaga dapat memberikan likuiditas dan kredibilitas bagi pasar.

Dengan dukungan regulasi dan pengakuan resmi, tren pertumbuhan investor institusi diperkirakan akan meningkat. Hal ini menandakan pasar kripto domestik semakin matang dan siap menjadi alternatif investasi bagi perorangan maupun institusi di masa mendatang.

Terkini

9 Aplikasi YouTube Tanpa Iklan Terbaik 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 13:43:09 WIB

Mitratel Fokus Pulihkan Ribuan Titik Jaringan Sumatra

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:48 WIB

Wings Air Buka Tiga Rute Baru dari Bandung 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:47 WIB

KM Sinabung Pelni Desember 2025: Rute dan Tiket Lengkap

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:27:44 WIB