Lima Titik SIM Keliling Mudahkan Perpanjangan SIM Warga Jakarta

Jumat, 28 November 2025 | 10:31:04 WIB
Lima Titik SIM Keliling Mudahkan Perpanjangan SIM Warga Jakarta

JAKARTA - Pelayanan publik terus dioptimalkan oleh kepolisian dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya melalui program SIM Keliling yang kembali hadir di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat. Langkah ini menjadi upaya untuk memastikan warga dapat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa perlu datang langsung ke Satpas.

Konsep layanan jemput bola tersebut menjadi solusi bagi mobilitas warga ibu kota yang tinggi. Dengan lokasi yang tersebar di lima wilayah, masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian mereka.

Layanan SIM Keliling Siap Beroperasi di Lima Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Jumat. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik pelayanan. Masing-masing wilayah mendapatkan satu lokasi layanan SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat.

Di Jakarta Timur, pelayanan ditempatkan di lobby depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau dari berbagai titik permukiman maupun kawasan industri di wilayah timur Jakarta.

Persebaran Lokasi Layanan di Berbagai Wilayah

Di Jakarta Selatan, armada SIM Keliling hadir di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Letaknya yang strategis di jalur padat aktivitas mahasiswa maupun pekerja membuat lokasi ini menjadi pilihan yang cukup ideal.

Sementara di Jakarta Utara, layanan tersedia di lobby utama LTC Glodok, pusat perdagangan yang ramai dikunjungi warga. Kehadiran SIM Keliling di kawasan ini diharapkan memudahkan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar dalam mengakses layanan legalitas berkendara.

Untuk Jakarta Pusat, titik layanan berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi terbuka dan mudah dijangkau transportasi umum membuat titik ini cukup efektif melayani arus pemohon SIM.

Di Jakarta Barat, pelayanan diberikan di area parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus, salah satu pusat aktivitas akademik terbesar di kawasan tersebut.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling ini, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon. Beberapa dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi menjadi syarat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam berkendara. Kedua syarat ini dapat dilakukan di lokasi yang telah ditunjuk pihak kepolisian atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pembayaran dan Jenis SIM yang Dilayani

Terkait biaya perpanjangan, tarif yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai tarif resmi tanpa ada tambahan biaya lain dalam proses pelayanan. Transparansi ini diharapkan meminimalisasi potensi pungutan liar di lapangan.

Sementara itu, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini disebabkan adanya perbedaan dokumen dan ketentuan administratif, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Proses perpanjangannya hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Komitmen Pelayanan Publik yang Lebih Dekat dengan Warga

Kehadiran SIM Keliling menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memperluas akses layanan publik. Dengan menjangkau lokasi yang dekat dengan permukiman maupun kawasan aktivitas masyarakat, layanan ini dinilai efektif memangkas antrean di Satpas.

Selain itu, layanan keliling dianggap mampu menyesuaikan dengan ritme mobilitas warga Jakarta yang dinamis. Waktu operasional yang relatif panjang, yakni mulai pagi hingga siang hari, memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk mengatur jadwal perpanjangan SIM.

Ke depan, optimalisasi pelayanan semacam ini diharapkan dapat terus diperluas, baik melalui penambahan titik layanan maupun peningkatan fasilitas pendukung. Dengan demikian, proses administrasi seperti perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa mengganggu aktivitas harian warga.

Terkini

7 Model Gelang Bangle Emas Polos Pilihan Idul Fitri 2026

Minggu, 07 Desember 2025 | 12:15:17 WIB

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Desember 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 12:15:15 WIB

Lima Saham Utama Penggerak IHSG Pekan Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 12:15:10 WIB

Saham Pilihan Dividend Hunter Siap Guyur Dividen 2026

Minggu, 07 Desember 2025 | 12:15:08 WIB

3 Altcoin Favorit Whale Crypto Saat Pasar Rebound

Minggu, 07 Desember 2025 | 12:14:57 WIB