JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun arteri selama musim Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam operasi lalu lintas.
“Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang,” ujar Agus saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dampak Positif dari Pengalaman Operasi Ketupat
Larangan kendaraan sumbu tiga bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengalaman Operasi Ketupat sebelumnya, pelarangan jenis kendaraan ini terbukti signifikan menekan angka kecelakaan.
Agus menjelaskan, saat pertama kali sumbu tiga dilarang melintas di tol dan arteri, terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas hingga 33%. Selain itu, fatalitas korban kecelakaan turun 53%. “Kalau memang harus berani melakukan ini, hasilnya sangat signifikan,” katanya.
Pertimbangan Ekonomi dan Sosial
Meski fokus utama adalah keselamatan, larangan kendaraan sumbu tiga juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. Agus menyatakan, pengetatan operasional harus tetap seimbang agar tidak mengganggu distribusi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, apabila operasi Nataru mengedepankan prinsip kemanusiaan, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama, sehingga larangan tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serius.
Sinergi dengan Kementerian Perhubungan
Korlantas Polri menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pemberlakuan larangan ini. Kemenhub sudah menyiapkan rancangan aturan bagi kendaraan sumbu tiga, namun keputusan final memerlukan kesepakatan lintas lembaga.
Agus menambahkan, tujuan utama dari usulan ini adalah agar operasi Nataru 2026 benar-benar bersifat kemanusiaan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil menitikberatkan pada keselamatan jiwa, terutama bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Artikel ini mengubah lead dari fokus murni “usulan larangan” menjadi menyoroti keselamatan pengguna jalan sebagai latar belakang strategis, sehingga tetap informatif dan bebas plagiarisme.