Syarat dan Jadwal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025

Rabu, 05 November 2025 | 13:44:20 WIB
Syarat dan Jadwal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. 

Pemerintah berencana melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan nasional, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu melunasi tunggakan mereka.

Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin dalam pernyataannya.

Empat Syarat Peserta untuk Dapat Pemutihan Tunggakan

Cak Imin menyebutkan bahwa tidak semua peserta otomatis mendapat penghapusan tunggakan. Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat program pemutihan BPJS Kesehatan ini.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Peserta berasal dari kalangan tidak mampu.

Peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, peserta yang sebelumnya menunggak iuran dapat kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan dari BPJS tanpa harus melunasi utang lama.

Pemerintah Siapkan Dana Rp 20 Triliun untuk Program Pemutihan

Rencana besar ini bukan tanpa persiapan matang. Pemerintah disebut telah menyusun anggaran hingga Rp 20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. Angka tersebut merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat miskin agar tetap terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa nilai tunggakan iuran JKN saat ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
“Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ali Ghufron, dikutip dari Antara, Minggu (19/10/2025).

Tujuan utama dari kebijakan pemutihan ini adalah memberikan kesempatan baru bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” tambahnya.

Ali Ghufron juga menilai langkah pemerintah tersebut sebagai kebijakan yang realistis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujar Ali Ghufron.

DPR Akan Bahas Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya akan membahas secara mendalam rencana pemerintah tersebut.

“DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat,” ujar Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari agenda prioritas DPR, di samping sejumlah isu nasional lain seperti penanganan bencana hidrometeorologi, pengaturan konten digital, dan percepatan pembangunan infrastruktur desa.

“Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur; penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama;

percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; serta percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” kata Puan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya fungsi check and balances antara DPR dan pemerintah agar setiap

rekomendasi hasil rapat kerja benar-benar ditindaklanjuti.
“DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” tegas Puan.

Kebijakan Pemutihan Dinilai Sebagai Langkah Reformatif

Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem jaminan sosial nasional. Dengan jumlah tunggakan mencapai triliunan rupiah, pemerintah berupaya meringankan beban peserta sekaligus memperluas cakupan kepesertaan aktif.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan prinsip universal health coverage, di mana seluruh warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa terhalang masalah finansial.

Dari sisi administrasi, program registrasi ulang yang akan menyertai proses pemutihan diharapkan dapat memperbarui data peserta agar lebih akurat. Hal ini menjadi pondasi penting bagi sistem JKN yang berkelanjutan dan efisien.

Dengan dukungan anggaran besar, koordinasi lintas lembaga, serta komitmen politik yang kuat, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan di akhir 2025 diharapkan bukan hanya menghapus utang lama, tetapi juga membuka babak baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.A

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:32 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:20 WIB