JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali melelang barang-barang hasil gratifikasi yang telah disita negara, termasuk emas batangan Antam seberat 35 gram. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara online melalui situs resmi DJKN: https://lelang.go.id, dengan masa penawaran dimulai sejak 24 April hingga 2 Mei 2025.
Lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel. Informasi resmi mengenai pelelangan ini dipublikasikan melalui akun Instagram DJKN, @ditjenkn, pada Selasa 29 APRIL 2025.
"Beberapa unit barang gratifikasi yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta III," tulis DJKN dalam unggahan resminya.
Emas Antam 35 Gram, Harga Minimal Rp 36,39 Juta
Barang utama dalam lelang kali ini adalah emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) dengan berat total 35 gram. Lokasi penyimpanan emas berada di Jakarta Pusat. Pemerintah menetapkan harga penawaran minimal sebesar Rp 36,39 juta, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 10,91 juta. Harga tersebut setara dengan sekitar Rp 1,04 juta per gram, sesuai dengan harga pasar logam mulia pada saat pengumuman.
Barang Lelang Lain: Sepatu Adidas hingga Korek Zippo
Selain emas, ada pula sejumlah barang unik yang dilelang, termasuk:
-Sepatu Adidas warna hitam dengan corak pink, putih, emas, dan sol coklat ukuran 39,5. Barang ini dilelang dengan harga limit Rp 571 ribu, serta uang jaminan sebesar Rp 171 ribu.
-Helm dan tas ransel motor, terdiri dari empat helm ukuran XS, S, dan M serta satu tas ransel, dilelang dengan harga awal Rp 21,37 juta dan uang jaminan sebesar Rp 6,41 juta.
-Korek api Zippo lengkap dengan tempat rokok, dilelang dengan harga minimum Rp 624 ribu dan uang jaminan Rp 187 ribu.
Prosedur Lelang Online di Lelang.go.id
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang ini, berikut adalah tahapan lengkap yang harus dilakukan:
-Registrasi akun e-Auction di situs https://lelang.go.id/register menggunakan email aktif. Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirim ke email.
-Setelah aktivasi berhasil, masuk ke akun dan lengkapi data pribadi, termasuk nomor KTP, NPWP, dan rekening bank aktif.
-Pilih objek lelang yang diminati, lalu tentukan partisipasi sebagai individu atau perwakilan badan hukum.
-Setor uang jaminan lelang secara penuh (tidak boleh dicicil) ke rekening virtual yang disediakan sebelum batas waktu penerimaan.
-Ajukan penawaran harga selama periode lelang. Peserta dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.
-Jika menang, lakukan pelunasan pembayaran, serahkan dokumen yang diperlukan, lalu barang akan diserahkan kepada pemenang.
Tujuan Lelang: Transparansi dan Pemanfaatan Barang Gratifikasi
Lelang barang gratifikasi merupakan salah satu bentuk pengelolaan aset negara yang diperoleh dari hasil pelaporan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara. Barang-barang tersebut sebelumnya tidak boleh dimiliki secara pribadi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dugaan suap.
Melalui mekanisme lelang, pemerintah memastikan bahwa barang-barang tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk menambah penerimaan negara dan menumbuhkan budaya antikorupsi.