Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Praktik Judi Online di Desa Bangai, Tangkap Satu Pelaku dan Sita Barang Bukti Transaksi Digital

Selasa, 29 April 2025 | 12:38:15 WIB
Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Praktik Judi Online di Desa Bangai, Tangkap Satu Pelaku dan Sita Barang Bukti Transaksi Digital

JAKARTA - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online dengan mengungkap kasus judi Macau tebak angka di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labusel dalam mendukung Program Prioritas Nasional ASTA CITA Presiden Republik Indonesia.​

Pengungkapan Kasus Judi Online di Desa Bangai

Pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labusel yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Ch Suhartono, berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi di Dusun Perumahan, Desa Bangai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AB, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai petani.​

Tersangka AB ditangkap saat berusaha melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, AB mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas perjudian online melalui situs AT. Ia menerima pesanan angka dari pemain lain, menuliskannya, dan memasangnya melalui aplikasi yang diakses menggunakan handphone miliknya, yaitu sebuah ponsel Android merk Vivo Y02t warna silver.​

Dari aktivitas tersebut, AB memperoleh keuntungan dari pemain yang berhasil menebak angka dengan benar, serta mendapatkan tambahan dari fitur cash out situs tersebut.​

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

-Satu unit handphone Android warna silver merk Vivo Y02t yang berisi bukti transaksi perjudian.

-Uang tunai sebesar Rp199.000,- hasil transaksi judi pada hari penangkapan.​

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.​

Komitmen Polres Labusel dalam Pemberantasan Judi Online

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labusel dalam mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merusak moral masyarakat dan stabilitas sosial. "Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya laten perjudian yang kini berkembang secara digital. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku judi online dan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian," ujar AKP E.R. Ginting.​

Polres Labusel sebelumnya juga telah mengungkap kasus serupa di Kampung Rakyat pada Januari 2025, di mana dua tersangka diamankan terkait praktik judi online jenis tebak angka. Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan buku catatan angka judi. Kapolres Labusel menegaskan bahwa langkah tersebut adalah wujud komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk perjudian online. "Kami bertekad menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat," ujar AKBP Arfin Fachreza.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Labusel mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, yang dapat merusak moral dan stabilitas sosial. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik perjudian ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar melalui saluran resmi yang telah disediakan.​

Dengan adanya penindakan tegas terhadap praktik judi online, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.​

Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian online dan kejahatan siber lainnya demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.​

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB