Kejagung Panggil Direktur Keuangan Adaro Minerals Indonesia Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selasa, 29 April 2025 | 10:28:22 WIB
Kejagung Panggil Direktur Keuangan Adaro Minerals Indonesia Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memperluas penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023. Kali ini, Kejagung memanggil HG, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan HG sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan HG pada Senin pagi, 28 April 2025. Namun, Harli belum dapat memastikan apakah HG hadir memenuhi panggilan tersebut. "Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi (pemeriksaannya), kalau nanti yang bersangkutan (HG) hadir dan diperiksa, nanti kita rilis," ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.​

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi PT Pertamina dan pihak swasta. Harli menambahkan bahwa HG dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan praktik rasuah yang melibatkan penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.​

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kasus korupsi ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp193,7 triliun sepanjang periode 2018–2023. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:​

-Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

-Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

-Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

-Kerugian pemberian kompensasi (tahun 2023) sekitar Rp126 triliun.

-Kerugian pemberian subsidi (tahun 2023) sekitar Rp21 triliun.​

Penyidik Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Klarifikasi Kejagung Terkait Keterlibatan Boy Thohir

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir dalam kasus ini. Namun, Kejagung menegaskan tidak ada fakta yang mendukung keterlibatan keduanya. "Nggak ada informasi fakta soal itu," tegas Harli Siregar. Dia menyayangkan beredarnya informasi yang tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. "Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?" tambahnya.​

Penanganan Kasus dan Harapan Publik

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Harli Siregar menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan," ujarnya.​

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan berbagai kalangan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Publik berharap agar Kejagung dapat mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor energi.​

Sebagai informasi tambahan, Kejagung sebelumnya juga telah memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB