JAKARTA – Aktivitas sektor properti di Kota Malang menunjukkan tren perlambatan pada awal tahun 2025. Hal ini tercermin dari turunnya jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan baru yang diterima oleh Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Berdasarkan data resmi, pada triwulan pertama tahun 2025, hanya tercatat enam pengajuan izin perumahan baru. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencapai sepuluh proyek perumahan.
Harga Tanah dan Keterbatasan Lahan Jadi Faktor Utama
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa faktor utama yang menyebabkan penurunan minat pengembang dalam membangun perumahan baru adalah keterbatasan lahan di wilayah Kota Malang yang semakin menyempit. Akibatnya, nilai jual tanah menjadi tinggi dan tidak sebanding dengan daya beli konsumen.
“Pengalaman kami melihat di lapangan, menjual rumah dengan harga Rp 500 juta ke atas sulit. Kalau kami lihat itu sekitar Rp 350 juta sampai di bawah Rp 500 juta yang masih banyak diminati,” ujar Arif, pejabat eselon II B di lingkungan Pemkot Malang.
Menurutnya, lahan-lahan strategis di kota ini sudah banyak terpakai, sementara permintaan masyarakat cenderung stagnan di kelas menengah ke bawah. Hal ini membuat banyak pengembang berpikir dua kali untuk berinvestasi di hunian tapak atau rumah horizontal.
Peralihan ke Hunian Vertikal dan Properti Komersial
Kondisi pasar yang kurang kondusif memaksa pengembang mencari alternatif investasi yang lebih rasional dan menguntungkan. Salah satu langkah yang kini mulai dilirik adalah pengembangan hunian vertikal seperti apartemen serta properti komersial seperti hotel.
“Beberapa hotel sudah mengajukan pengurusan izin, kalau apartemen ada satu tapi persyaratannya belum lengkap,” jelas Arif.
Pergeseran tren ini dinilai sebagai respons pasar yang cukup logis, mengingat keterbatasan lahan membuat pembangunan vertikal menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan hunian dan investasi di kota dengan populasi terus bertumbuh seperti Malang.
Pemerintah Perketat Perizinan untuk Antisipasi Dampak Lingkungan
Meskipun mulai banyak investor yang mengalihkan fokus ke pembangunan hotel dan apartemen, Pemkot Malang tetap menegaskan komitmennya untuk memperketat proses perizinan. Langkah ini ditempuh guna memastikan pembangunan tidak membawa dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, lalu lintas, serta tata ruang kota.
Arif menegaskan bahwa Pemkot akan sangat selektif dalam memproses izin, terlebih untuk proyek dengan skala besar dan potensi dampak yang luas.
“Kami tetap akan mengetatkan proses perizinan. Tujuannya agar ke depan tidak memberikan dampak negatif kepada lingkungan sekitar. Baik itu dari segi dampak lalu lintas, lingkungan, maupun ketinggian bangunan,” ujarnya.
Desakan Pengawasan dari DPRD dan Masyarakat
Di tengah tren ini, sejumlah kalangan di Kota Malang, termasuk anggota DPRD, juga telah menyuarakan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan di kawasan timur kota, yang kini menjadi salah satu target ekspansi properti. DPRD Kota Malang meminta agar pembangunan di wilayah tersebut tetap mengacu pada rencana tata ruang dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada investasi tetapi juga tetap menyediakan hunian terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau menjadi isu krusial yang tak boleh terpinggirkan di tengah pesatnya pembangunan apartemen dan hotel.
Kesimpulan: Tantangan dan Arah Baru Sektor Properti Malang
Lesunya pengajuan izin pembangunan perumahan pada awal 2025 menjadi indikator bahwa sektor properti di Kota Malang tengah menghadapi tantangan serius, terutama dari sisi harga lahan dan daya beli masyarakat. Namun, hal ini juga membuka peluang bagi pengembangan sektor properti vertikal dan komersial, selama tetap dalam pengawasan ketat dan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Ke depan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pertumbuhan properti tetap selaras dengan kebutuhan kota dan warganya. Pemkot Malang sendiri berkomitmen agar seluruh bentuk pembangunan tetap mematuhi prinsip tata ruang dan ramah lingkungan.