Jawa Tengah Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Juni 2025: Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Program Pemutihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:02:27 WIB
Jawa Tengah Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Juni 2025: Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Program Pemutihan

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang menunggak, asalkan mereka melunasi pajak kendaraan tahun berjalan, yaitu tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi upaya serius Pemprov Jateng dalam menekan jumlah tunggakan pajak yang dinilai sudah sangat tinggi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa saat ini piutang pajak kendaraan di wilayahnya telah menyentuh angka hampir Rp2,8 triliun.

“Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” ujar Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Semarang, belum lama ini.

Penghapusan Denda dan Pokok Pajak Tunggakan

Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa dalam program pemutihan ini, pemerintah akan menghapuskan seluruh tunggakan pokok dan dendanya, namun ada satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajaknya akan dihapus,” tegas Luthfi.

Kebijakan ini tertuang dalam implementasi program pemutihan yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, dan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang selama beberapa tahun terakhir tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan bahwa mekanisme pemutihan pajak tahun ini dirancang sederhana. Masyarakat tidak perlu prosedur tambahan yang rumit, cukup melunasi pajak tahun berjalan.

“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” jelas Nadi.

Namun, bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama atau membayar pajak lima tahunan (ganti plat), terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, antara lain:

Untuk Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan:

-KTP asli (untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru)

-STNK asli

-BPKB asli

-Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)

-Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)

Semua proses balik nama dan pembayaran pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah sesuai domisili kendaraan.

Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:

-KTP asli

-STNK asli

Layanan perpanjangan pajak tahunan kini bisa diakses lebih mudah melalui berbagai jalur layanan, antara lain:

-Samsat Induk kabupaten/kota

-Samsat Keliling

-Gerai Samsat

-Outlet dan layanan Samsat lainnya

-Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Kebijakan terbaru lainnya yang patut dicatat adalah penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bermotor bekas. Hal ini berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mulai berlaku di Jawa Tengah pada 5 Januari 2025.

Dengan penghapusan ini, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenai beban biaya tambahan saat melakukan proses balik nama kendaraan atas nama sendiri.

Kini, pemilik kendaraan bekas hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti:

-Biaya penerbitan BPKB baru

-Biaya penerbitan STNK baru

-Biaya plat nomor baru

-Upaya Tingkatkan Kesadaran Pajak

Program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh akumulasi denda pajak kendaraan. Selain itu, Pemprov Jateng juga menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.

Menurut Nadi Santoso, program ini juga menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar biaya tambahan yang sebelumnya menjadi kendala.

“Program ini bukan hanya meringankan beban pajak, tapi juga memberi kesempatan masyarakat untuk tertib dokumen kendaraan dengan biaya lebih terjangkau,” pungkas Nadi.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:23 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB