Warga Lempuyangan Yogyakarta Tolak Pengukuran PT KAI, Desak Penyelesaian Lewat Mediasi Keraton

Rabu, 16 April 2025 | 08:38:36 WIB
Warga Lempuyangan Yogyakarta Tolak Pengukuran PT KAI, Desak Penyelesaian Lewat Mediasi Keraton

JAKARTA — Rencana pengukuran lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Lempuyangan, tepatnya di RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, mendapat penolakan keras dari warga setempat. Seluruh penghuni 14 rumah eks peninggalan Belanda yang berdiri di atas tanah magersari menolak pengukuran yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 April 2025.

Penolakan ini disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), sehari setelah surat pemberitahuan dari PT KAI diterima warga.

"Seluruh warga menyatakan menolak proses pengukuran. Saya sudah menyampaikan ke lawyer PT KAI melalui sambungan telepon bahwa seluruh warga menolak proses pengukuran tersebut," kata Fokki di Yogyakarta.

Mediasi Masih Berlangsung, Warga Minta Komitmen Gubernur DIY

Salah satu alasan utama penolakan ini adalah masih berlangsungnya proses mediasi yang difasilitasi oleh Keraton Yogyakarta. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY, GKR Mangkubumi selaku Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta diminta untuk menjadi mediator antara warga dan PT KAI.

GKR Mangkubumi telah menerima tujuh perwakilan warga pada Senin (14/4/2025) untuk mendengarkan langsung aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan harapan agar dapat memperoleh kekancingan, yakni surat pengesahan dari keraton atas tanah yang mereka tempati.

"GKR Mangkubumi menjanjikan akan menampung aspirasi kami terlebih dahulu. Beliau belum membuat keputusan karena belum berbicara dengan PT KAI secara langsung," ujar Fokki.

Warga Tuntut Keadilan Sesuai Amanat UU Keistimewaan

Menurut Fokki, sebagian besar warga yang kini tinggal di 14 rumah tersebut adalah bagian dari masyarakat yang turut memperjuangkan pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY pada 2011–2012. Mereka menilai bahwa keberadaan mereka di tanah tersebut sejalan dengan amanat UU Keistimewaan.

"Kami gotong royong, baik secara fisik maupun materi, untuk bisa melawan kehendak pemerintah pusat yang saat itu ingin menghapus keistimewaan. Maka ketika perjuangan itu berhasil dengan disahkannya UU Keistimewaan, kami tentu tahu dan paham apa yang menjadi amanat," tegasnya.

Fokki juga mempertanyakan urgensi dari penggusuran tersebut. "Sampai saat ini warga belum pernah ditunjukkan apa manfaat 14 rumah ini untuk kepentingan yang lebih luas. Apa betul ini untuk kepentingan umum?" lanjutnya.

Status Tanah Masih Diperebutkan, Warga Klaim Miliki SKT

Ketua RW 01 Bausasran, Antonius Yosef Handriutomo, menuturkan bahwa masalah ini semakin kompleks karena status tanah masih diperdebatkan antara warga dan PT KAI. Ia menyatakan bahwa seluruh warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar untuk mengajukan kekancingan kepada Keraton Yogyakarta.

"Kita semua sudah punya SKT. SKT itu harus ditindaklanjuti menjadi kekancingan. Tapi saat ini kita terhambat karena adanya syarat dari Dispertaru, yaitu kerelaan dari PT KAI," jelas Antonius.

Sementara itu, PT KAI disebut telah memperoleh Surat Palilah dari Keraton yang memungkinkan mereka memanfaatkan lahan tersebut, namun juga diwajibkan mengurus kekancingan dalam waktu satu tahun.

"Standing-nya sama, dari Palilah ke kekancingan, kita dari SKT ke kekancingan. Keinginan warga adalah meneruskan ke kekancingan tersebut," tambahnya.

Warga Akan Tempuh Jalur Damai dan Siap Dokumentasikan Proses

Antonius menegaskan bahwa warga akan tetap mengedepankan pendekatan damai dalam menyikapi rencana pengukuran. Mereka tidak akan menggelar aksi demonstrasi, namun sepakat untuk menolak pengukuran secara serentak.

"Kami semua tetap mengedepankan damai. Tidak ada demo. Ketika akan dilakukan pengukuran, kita semua siap dengan satu standing, kita akan menolak," kata Antonius.

Sebagai bentuk kewaspadaan, warga telah menyiapkan alat dokumentasi seperti CCTV, ponsel, dan alat perekam lainnya. Jika pengukuran tetap dilakukan secara sepihak, mereka akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Antonius menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dan siap mengawasi situasi di lapangan. "Dari pihak Intel Polresta DIY sudah datang ke rumah saya. Saya juga sudah bicara dengan Polsek, dengan Pak Babin, Kanit Intel, semua akan back up," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT KAI belum memberikan pernyataan resmi atas penolakan warga dan proses mediasi yang tengah berlangsung. Warga berharap perusahaan pelat merah itu menghormati proses dialog yang difasilitasi Keraton demi menemukan solusi damai dan berkeadilan.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB