JAKARTA – Pemerintah Provinsi Lampung terus mempermudah pelayanan publik di bidang perpajakan, khususnya untuk kendaraan bermotor. Masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui dua aplikasi resmi, yakni SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan e-Salam, tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.
Layanan ini hadir sebagai bentuk digitalisasi pelayanan publik guna meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi informasi bagi para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan sumber pendapatan daerah yang penting dan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan masyarakat.
Pajak Kendaraan Bermotor: Kewajiban yang Bisa Dicek Lewat Gawai
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban rutin yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik per tahun maupun lima tahunan. Besaran pajak bervariasi tergantung jenis kendaraan, usia kendaraan, dan domisili pemilik.
“Tujuan utama penerapan pajak kendaraan bermotor adalah untuk menopang pembiayaan pembangunan daerah, serta sebagai bentuk pengendalian kepemilikan kendaraan,” demikian dijelaskan oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, dalam keterangannya melalui akun resmi Instagram @bapenda_lampung.
Kini, dengan hadirnya aplikasi SIGNAL dan e-Salam, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengecek atau membayar pajak. Cukup melalui ponsel, proses bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini merupakan inovasi Korlantas Polri bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Berikut langkah-langkah pengecekan pajak kendaraan via SIGNAL:
-Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store.
-Registrasi akun menggunakan email dan lakukan verifikasi data KTP.
-Masuk ke aplikasi, pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
-Pilih wilayah provinsi sesuai lokasi kendaraan terdaftar, misalnya Lampung.
-Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
-Sistem akan memproses dan menampilkan informasi pajak yang mencakup jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo.
Cara Cek dan Bayar Pajak via Aplikasi e-Salam
Selain SIGNAL, Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki aplikasi lokal bernama e-Salam. Aplikasi ini dapat diunduh melalui APKPure atau melalui tautan yang tersedia di bio Instagram @bapenda_lampung.
Langkah-langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:
-Unduh dan instal aplikasi e-Salam.
-Registrasi menggunakan data pribadi yang sesuai dengan STNK.
-Masukkan nomor polisi kendaraan.
-Aplikasi akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
-Pilih metode pembayaran, seperti melalui ATM Bank Lampung atau layanan online banking lainnya.
-Setelah pembayaran, pengguna tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk proses cetak STNK baru.
“Kami mengimbau masyarakat Lampung untuk memanfaatkan layanan digital seperti e-Salam, guna menghindari antrean panjang dan mempercepat pelayanan pembayaran pajak kendaraan,” ujar seorang petugas Bapenda Lampung.
Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025
Menariknya, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Lampung akan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini mencakup pembebasan denda keterlambatan pembayaran serta biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.
Program pemutihan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan kendaraan kembali legal di jalan raya.
Manfaatkan Teknologi, Bayar Pajak Tanpa Ribet
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL dan e-Salam, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini jauh lebih praktis. Masyarakat tidak hanya diuntungkan dari sisi kemudahan, tetapi juga efisiensi waktu.
Namun demikian, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa data kendaraan dan identitas pemilik yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi, agar tidak terjadi kendala teknis saat proses verifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif, jadwal pemutihan, serta panduan penggunaan aplikasi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Lampung atau mengikuti akun media sosial mereka.
Dengan demikian, kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi beban, tetapi bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman dari mana saja.