BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN untuk Peserta Mandiri agar Kepesertaan Aktif Kembali

Jumat, 18 April 2025 | 10:41:47 WIB
BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN untuk Peserta Mandiri agar Kepesertaan Aktif Kembali

JAKARTA – BPJS Kesehatan terus memperkuat layanan inklusif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peluncuran program terbaru bertajuk New REHAB 2.0, Kamis . Program ini merupakan penyempurnaan dari skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebelumnya yang telah diperkenalkan sejak Januari 2022, dengan tujuan utama membantu peserta melunasi tunggakan iuran secara lebih fleksibel.

Program New REHAB 2.0 ditujukan khusus bagi peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang selama ini tercatat sebagai kelompok paling rentan mengalami tunggakan akibat keterbatasan kemampuan finansial.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa peluncuran program baru ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan sistem yang lebih praktis dan responsif terhadap kondisi peserta.

“Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, peserta mengalami kesulitan melunasi tunggakan sekaligus. Program New REHAB 2.0 hadir sebagai solusi yang lebih praktis, fleksibel, dan bermanfaat, khususnya bagi peserta PBPU/BP kelas 3 yang memiliki kemampuan bayar yang terbatas,” ungkap Munaqib dalam pernyataannya.

Cakupan dan Manfaat Program New REHAB 2.0

Berbeda dari versi sebelumnya, New REHAB 2.0 kini menyertakan iuran berjalan dalam skema cicilan yang diajukan oleh peserta. Artinya, setelah cicilan terakhir diselesaikan, status kepesertaan langsung aktif tanpa perlu menunggu tambahan pembayaran lain.

Peserta yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan dapat mencicil tunggakan tersebut selama maksimal 12 bulan atau setengah dari masa menunggaknya. Bahkan, peserta dari segmen PBPU yang saat ini tercatat aktif di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga tetap bisa mengikuti program ini.

Fasilitas cicilan terbuka mulai dari nilai Rp35.000 untuk kelas 3, dan peserta dapat mengatur jumlah cicilan hingga maksimal 36 kali. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Program ini memungkinkan peserta mencicil minimal satu bulan tunggakan, dan status keaktifannya akan segera pulih setelah cicilan tuntas. Ini menjadi peluang penting bagi peserta yang ingin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani pembayaran besar sekaligus,” ujar Munaqib.

Prestasi Program REHAB Sebelumnya

Sejak diluncurkan pertama kali pada 2022, program REHAB tercatat telah diikuti oleh 1,73 juta peserta hingga akhir tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 910.660 peserta berhasil kembali aktif sebagai anggota JKN, dengan total iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,69 triliun. Angka ini menunjukkan efektivitas pendekatan cicilan dalam mendorong kepatuhan peserta terhadap kewajiban pembayaran iuran.

Imbauan untuk Segera Melunasi Tunggakan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk mencatat dan menagih tunggakan iuran maksimal selama 24 bulan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk segera melunasi tunggakan guna menghindari akumulasi beban di masa mendatang.

“Kami mengimbau peserta PBPU atau BP yang sedang beralih segmen untuk tidak menunda pelunasan tunggakan. Jika suatu saat kembali ke segmen PBPU atau BP, peserta tidak perlu menanggung tunggakan masa lalu, cukup membayar iuran bulan berjalan,” jelas Munaqib.

Kolaborasi Saluran Pembayaran dan Edukasi Peserta

Untuk memaksimalkan akses pembayaran, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 saluran pembayaran di seluruh Indonesia. Jaringan ini meliputi perbankan BUMN, BUMD, lembaga keuangan swasta, minimarket, gerai tradisional, hingga platform e-commerce. Selain itu, tersedia fasilitas autodebet guna mengurangi risiko tunggakan akibat kelalaian pembayaran.

BPJS Kesehatan juga mengerahkan petugas telekolekting dan Kader JKN yang secara aktif melakukan edukasi dan pengingat kepada peserta yang belum membayar iuran.

“Kami juga menugaskan petugas telekolekting dan Kader JKN untuk aktif mengingatkan peserta yang belum membayar. Jika peserta ingin mencicil tunggakan, manfaatkanlah Program New REHAB 2.0,” pungkas Munaqib.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB