7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juni 2025, Ini Rinciannya

Selasa, 15 April 2025 | 10:56:14 WIB
7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juni 2025, Ini Rinciannya

JAKARTA — Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang semester pertama tahun 2025. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai insentif seperti penghapusan denda keterlambatan, pengampunan tunggakan pajak pokok, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski tidak serentak di seluruh wilayah, sedikitnya tujuh provinsi telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan yang berlangsung hingga Juni 2025.

Berikut daftar provinsi dan rincian kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025,” ujar Dedi.

Pemprov Jabar juga membebaskan biaya BBNKB, namun biaya administrasi seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai ketentuan.

2. Jawa Tengah

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan tunggakan pajak pokok dan denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (25/3/2025).

3. Banten

Di Provinsi Banten, program pemutihan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Gubernur Andra Soni menjelaskan, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak sebelumnya.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025,” kata Andra.

Namun, pembebasan tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar Provinsi Banten.

4. Aceh

Pemprov Aceh telah menyelesaikan program pemutihan pajak pokok dan denda hingga 15 Januari 2025. Meski begitu, kebijakan pemutihan pajak progresif masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) @bpkaaceh di Instagram.

Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, dan pembebasannya diharapkan meringankan beban finansial masyarakat.

5. Riau

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah dimulai sejak awal Januari dan berlangsung hingga 5 April 2025. Melalui akun resmi Bapenda Riau @bapendariau, diumumkan bahwa denda keterlambatan dibebaskan dalam periode tersebut.

Namun, program ini tidak mencakup penghapusan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 13,94% dan potongan BBNKB hingga 39,75%. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.

Dengan diskon ini, masyarakat Kepri hanya perlu membayar PKB berdasarkan nilai tahun 2024, sehingga bisa menghemat cukup besar dari total kewajiban pajak.

7. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga turut serta dalam memberikan keringanan pajak. Program diskon dan insentif pajak kendaraan bermotor berlangsung sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Program ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk taat pajak serta membantu mengurangi beban finansial di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di berbagai provinsi menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak secara lebih ringan. Pemerintah daerah berharap melalui program ini, kepatuhan pajak dapat meningkat, sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB