Skandal Suap Hakim Terbongkar: Vonis Bebas Korporasi Minyak Goreng Terkait Dugaan Suap Rp60 Miliar

Senin, 14 April 2025 | 08:15:17 WIB
Skandal Suap Hakim Terbongkar: Vonis Bebas Korporasi Minyak Goreng Terkait Dugaan Suap Rp60 Miliar

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap praktik suap besar-besaran yang mencoreng integritas peradilan di Indonesia. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan untuk memengaruhi putusan lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Kasus ini mencuat ke publik setelah penyidik Kejagung melakukan pengembangan penyidikan atas perkara lain yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan bukti digital dan fisik yang mengarah pada praktik suap kepada para hakim yang terlibat dalam perkara minyak goreng.

“Penyidik setelah putusan onslag tentu menduga ada indikasi tidak baik. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, termasuk nama MS (Marcella Santoso),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Advokat Diduga Jadi Perantara Suap

Kejagung menyebut advokat Marcella Santoso dan rekannya Ariyanto sebagai pihak yang diduga memberikan suap kepada hakim Muhammad Arif Nuryanta. Suap senilai Rp60 miliar tersebut diyakini diberikan untuk mengatur putusan lepas terhadap tiga korporasi besar yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang sebelumnya didakwa dalam kasus mega korupsi ekspor CPO.

Menurut Harli, bukti kuat ditemukan dari barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya janji uang suap tersebut. “Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp60 miliar itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan fakta adanya suap secara langsung dari pihak advokat kepada hakim Arif.

“Terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN, diduga sebanyak Rp60 miliar,” jelas Qohar.

Vonis Lepas Berbanding Terbalik dengan Tuntutan Jaksa

Vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng dinilai sangat janggal. Pasalnya, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut uang pengganti Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Namun, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan ketiga korporasi tersebut lepas dari segala tuntutan pidana, dengan alasan bahwa meskipun unsur pasal dalam dakwaan terpenuhi, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambah Qohar.

Muhammad Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan diduga menggunakan kewenangannya untuk menunjuk tiga hakim guna menangani perkara tersebut, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto — yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti Mewah: Mata Uang Asing dan Kendaraan Mewah

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka Arif, penyidik menemukan dua amplop berisi uang dalam bentuk mata uang asing. Amplop cokelat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, sementara amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dompet milik Arif yang berisi uang dalam berbagai mata uang asing lainnya seperti Dolar Singapura (SGD), Dolar Amerika Serikat (USD), Ringgit Malaysia (RM), dan Rupiah. Bahkan, dalam penggeledahan terpisah, penyidik menyita 21 sepeda motor dan 7 sepeda mewah, termasuk di antaranya Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

-Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)

-Marcella Santoso (pengacara)

-Ariyanto (pengacara)

-Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)

-Agam Syarif Baharudin (hakim)

-Ali Muhtaro (hakim)

-Djuyamto (hakim)

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam praktik suap berjamaah ini.

Tuntutan Publik dan Reformasi Peradilan

Terbongkarnya kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia. Masyarakat sipil dan pengamat hukum menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Mahkamah Agung.

Jika praktik jual beli perkara terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum sebagai pilar keadilan akan semakin runtuh.

Kejagung memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Kita tegaskan, ini bukan soal institusi mana yang terlibat. Tapi siapa pun yang melanggar hukum, akan kita proses secara transparan dan akuntabel,” pungkas Harli.

Dengan pengungkapan ini, publik menanti langkah tegas Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi yang merusak keadilan dan demokrasi.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB