Kasus Korupsi Rp18,64 Miliar di BRI Tanah Abang Masuki Babak Baru: Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

Sabtu, 12 April 2025 | 10:48:23 WIB
Kasus Korupsi Rp18,64 Miliar di BRI Tanah Abang Masuki Babak Baru: Satu Tersangka Sudah Ditetapkan

JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan korupsi dalam pencairan deposito di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke penuntut umum, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang senilai Rp18,64 miliar.

Berkas perkara tersebut menyangkut satu orang tersangka berinisial RK, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Tanah Abang. RK diduga kuat menyalahgunakan jabatannya untuk mencairkan deposito nasabah secara ilegal.

“Kami sudah limpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka berinisial RK ke penuntut umum pada minggu lalu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilakukan

Ruri menyebut bahwa penyerahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai tahapan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) ke kejaksaan.

“Insya Allah akhir bulan ini penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan tipikor,” jelasnya.

Ruri juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, RK bertindak seorang diri dalam aksi korupsi tersebut. Belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam pencairan deposito yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Hanya satu tersangka,” tegasnya singkat.

Modus: Pencairan Deposito Nasabah Secara Ilegal

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Februari 2025, saat Kejari Jakarta Pusat menetapkan RK sebagai tersangka. Ia diduga mencairkan dana deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia tanpa izin sah dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Ruri.

Aksi penyalahgunaan wewenang itu dilakukan pada tahun 2023, ketika RK masih aktif menjabat sebagai RMFT di kantor cabang BRI Tanah Abang. Berdasarkan hasil penyidikan, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor TAP-572/M.1.10/Fd.1/02/2025, sebagai dasar hukum untuk proses penahanan dan penuntutan lebih lanjut.

Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

RK saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut keuangan negara dan integritas sistem perbankan nasional.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kejari Jakarta Pusat menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih berlanjut, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ruri.

Kasus Ini Dapat Ganggu Kepercayaan Nasabah

Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga perbankan milik negara serta menimbulkan kerugian finansial besar. Tak hanya berpotensi merusak reputasi institusi BRI, kasus ini juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Para pengamat hukum dan keuangan menilai bahwa kasus-kasus semacam ini perlu ditindak tegas dan transparan agar menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan keras bagi institusi keuangan dalam meningkatkan sistem pengawasan internal.

Penegakan Hukum dan Transparansi Jadi Kunci

Dengan kasus ini yang telah memasuki proses pelimpahan ke tahap penuntutan, publik kini menunggu bagaimana proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi akan berjalan. Jika terbukti bersalah, tersangka RK dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga belasan tahun.

Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengedepankan transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola keuangan, khususnya di institusi publik seperti bank milik negara, harus dijalankan dengan penuh integritas dan pengawasan ketat agar tak lagi terjadi penyelewengan serupa di masa mendatang.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB