JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggulirkan kebijakan pro-rakyat di bidang perpajakan kendaraan bermotor. Setelah sebelumnya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini Pemprov Jawa Barat memberikan kemudahan tambahan berupa pembebasan biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, termasuk ke wilayah Kota Depok.
Program pembebasan mutasi kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 9 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang berdomisili di Jawa Barat, khususnya di Depok, untuk segera melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
“Jadi, selain program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat juga meluncurkan program pembebasan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok II, Enih Srimurni.
Melalui program ini, kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun ke depan. Tidak hanya itu, denda pajak yang sebelumnya mungkin menumpuk juga akan dihapuskan.
“Kendaraan yang dimutasi dari luar Jawa Barat dan masuk ke Jawa Barat, mendapat pembebasan pajak kendaraan bermotor satu tahun ke depan, ditambah denda pajak kendaraan kalau ada dendanya,” jelas Enih.
Tak hanya pembebasan pajak, masyarakat juga dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus penertiban data kendaraan bermotor di Jawa Barat.
“Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) nya juga dibebaskan,” lanjutnya.
Enih menambahkan bahwa proses mutasi kendaraan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Misalnya, untuk kendaraan dari Jakarta yang akan dimutasi ke Depok, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat wilayah asal, yakni Jakarta.
“Misalnya, jika ingin mutasi dari Jakarta ke Depok, wajib pajak harus cabut dulu berkasnya di Jakarta. Jika berkas sudah dicabut, wajib pajak itu tinggal mendaftarkan mutasi masuk ke Samsat Kota Depok,” terang Enih.
Setelah proses administrasi di Jakarta selesai, wajib pajak dapat langsung mengurus proses mutasi masuk di Samsat Depok. Dalam proses ini, masyarakat tidak dikenakan biaya balik nama maupun pajak tahunan selama setahun ke depan. Biaya yang tetap harus dibayarkan hanyalah Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Pada proses mutasi di Depok ini tidak dikenakan biaya balik nama dan pajak tahunan untuk satu tahun ke depan. Hanya membayar Jasa Raharja (Asuransi) dan PNBP untuk penerbitan STNK dan TNKB,” tambahnya.
Program ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor serta memastikan data kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat lebih valid dan terintegrasi. Dengan basis data yang akurat, kebijakan perencanaan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan transportasi, bisa dilakukan lebih tepat sasaran.
Selain itu, langkah ini juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama yang sebelumnya enggan melakukan mutasi kendaraan karena terbentur biaya tinggi. Dengan adanya insentif ini, warga diharapkan segera memanfaatkan momentum tersebut sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025.
Kebijakan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pelaku otomotif di Depok. Banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang selama ini berdomisili di Depok merasa terbantu dan menyatakan siap segera mengurus proses mutasi dan balik nama.
Pemprov Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin demi kemudahan administrasi kendaraan sekaligus membantu optimalisasi pendapatan daerah. Selain memudahkan wajib pajak, kebijakan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur mutasi dan dokumen yang diperlukan, bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui laman resmi Bapenda Jawa Barat.