JAKARTA – Kasus peredaran uang palsu kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki jabatan strategis. Bayu Setio Aribowo alias BY alias BS (40), yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Cargo Niaga PT Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah.
Penangkapan Bayu merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni BI dan Elyas (E), yang lebih dulu ditangkap di Jakarta Barat. Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp451.700.000 dalam pecahan rupiah dan 15 lembar uang kertas pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut ditemukan di kamar 108, Hotel Pent House, Mangga Besar, Lokasari, Jakarta Barat.
Bayu Terbukti sebagai Pemasok Uang Palsu
Menurut keterangan BI dan Elyas kepada penyidik, mereka mendapatkan seluruh uang palsu itu dari Bayu Setio Aribowo. Pengakuan ini menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengarahkan aparat pada penangkapan Bayu, bersama satu tersangka lain bernama Babay Bahrum Kulum alias BBK.
"Yang pegawai Garuda itu atas nama Bayu alias BY," ungkap Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Martua Malau.
Penangkapan Bayu dan BBK menambah panjang daftar tersangka dalam kasus peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat ini. Dari tersangka BBK, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,1 juta yang disembunyikan di dalam jok mobil Toyota Innova. Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah mesin penghitung uang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.
Uang Palsu Dipasok oleh Residivis
Dari hasil pemeriksaan terhadap Bayu dan BBK, diketahui bahwa keduanya memperoleh uang palsu dari seorang pemasok utama bernama Haji Amir Yadi alias AY. Pria ini diduga kuat sebagai penyedia dana utama dan aktor intelektual di balik distribusi uang palsu tersebut. Ia diketahui berdomisili di wilayah Jawa Barat dan disebut sebagai residivis kasus serupa.
"Tersangka AY ini juga residivis kasus serupa," ujar Kompol Martua Malau menambahkan.
AY diyakini menjadi sumber utama dalam sindikat ini, yang selama ini beroperasi dengan menyuplai dana palsu kepada sejumlah pihak, termasuk mereka yang berlatar belakang profesional seperti Bayu.
Total Delapan Tersangka, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam jaringan sindikat uang palsu yang bermarkas di Jawa Barat. Mereka terdiri dari penyedia dana, distributor, hingga pihak-pihak yang berperan sebagai penjual dan pengedar di lapangan.
Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Polsek Metro Tanah Abang dan masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta jalur distribusi uang palsu yang lebih luas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan bagaimana jaringan ini beroperasi lintas wilayah,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Citra BUMN Tercoreng, Garuda Indonesia Diminta Evaluasi Internal
Terungkapnya keterlibatan seorang pegawai Garuda Indonesia dalam kasus kriminal berat ini tentu menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam dari publik. Mengingat statusnya sebagai BUMN, banyak pihak meminta agar perusahaan segera melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan terhadap karyawan di seluruh lini.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Garuda Indonesia, kasus ini dinilai mencoreng citra korporasi yang selama ini dianggap sebagai representasi maskapai nasional yang profesional dan terpercaya.
Upaya Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka, termasuk Bayu, dijerat dengan pasal-pasal pidana berat terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari-hari besar di mana transaksi tunai meningkat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan peredaran uang yang mencurigakan di wilayahnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, aparat berharap bisa memutus mata rantai sindikat uang palsu yang selama ini meresahkan dan mengancam kestabilan ekonomi nasional.