JAKARTA — Penyidikan kasus kejahatan korporasi dalam tata niaga komoditas timah yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terus melebar. Kini, penyidik mulai menelusuri dugaan aliran dana yang diduga mengalir hingga ke sektor perhotelan, salah satunya Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Fokus utama penyidikan pekan ini tertuju pada korporasi milik tersangka Hendri Lie, yakni PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendri Lie, dikenal sebagai salah satu pemilik maskapai Sriwijaya Air, kini menjadi sorotan utama karena diduga mengendalikan sejumlah entitas bisnis yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam distribusi timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pemeriksaan Anak dan Istri Hendri Lie
Penyidik telah memeriksa keluarga inti Hendri Lie sebagai saksi. Pada Senin lalu (7/4), dua anggota keluarganya yang berinisial CL dan LL, yang merupakan istri dan anaknya, diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam.
Selain keluarga inti, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pengusaha yang diduga terkait dengan jaringan bisnis Hendri. Salah satunya adalah Hongky Listiyadhi, pemilik restoran terkenal La Terrasse di Pangkalpinang dan Direktur PT Bangun Mega Lestari. Ia diperiksa intensif pada Kamis (10/4), terkait keterlibatannya dalam bisnis pariwisata yang diduga menjadi jalur penempatan dana hasil tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi Hongky dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Dugaan Aliran Dana ke Swiss-Belhotel
Salah satu titik krusial dalam penyidikan ini adalah temuan dugaan aliran dana ke Swiss-Belhotel Pangkalpinang, sebuah hotel bintang empat yang diresmikan pada Februari 2018 oleh mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.
Jejak digital menunjukkan bahwa Hendri Lie dan Hongky Listiyadhi hadir dalam peresmian tersebut sebagai pemilik atau pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan hotel tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut menjadi bagian dari skema pencucian uang hasil korupsi timah.
Lima Korporasi Telah Ditetapkan Tersangka
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
-PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
-PT Refined Bangka Tin (RBT)
-PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
-PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
-CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Kelima perusahaan tersebut diduga memainkan peran strategis dalam mengatur distribusi dan pengelolaan komoditas timah secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Penyidikan ini tidak hanya melibatkan pelaku dari sektor swasta, tapi juga mantan pejabat publik. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 300,003 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan nasional.
Saat ini, kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Para terdakwa antara lain:
-Hendri Lie (Bos PT Tinindo Inter Nusa)
-Fandi Lingga (adik Hendri Lie)
-Supianto (mantan Kepala Dinas ESDM)
-Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba)
-Alwin Albar (mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk)
Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan anggota hakim Rios Rahmanto dan Sukartono.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, dengan minimum hukuman 4 tahun penjara.