JAKARTA – Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, menegaskan bahwa korban penipuan pinjaman online (pinjol) tidak berkewajiban melunasi tagihan yang tidak pernah mereka terima. Menurutnya, selama korban bisa membuktikan bahwa mereka sama sekali tidak menerima dana dari pinjol terkait, maka secara hukum tidak ada kewajiban untuk membayar.
Prawitra menekankan bahwa proses hukum harus dimulai dengan laporan resmi kepada pihak kepolisian sebagai dasar hukum agar korban bisa melindungi diri dari tekanan penagihan yang dilakukan oleh pihak debt collector.
“Korban harus membuat laporan kepolisian untuk membuktikan bahwa dia adalah korban dari kasus tersebut,” ujar Prawitra Thalib.
Laporan kepolisian ini, kata dia, dapat dijadikan dasar sementara oleh korban untuk menolak permintaan pembayaran, terutama ketika mereka dihadapkan pada penagihan langsung oleh pihak ketiga yang biasanya bertindak sebagai penagih utang.
“Saat didatangi debt collector, korban bisa menjadikan laporan kepolisian tersebut sebagai acuan bahwa dia adalah korban,” jelasnya.
Koordinasi dengan Bank Indonesia untuk Lindungi BI Checking
Selain menempuh jalur hukum, Prawitra juga mengingatkan pentingnya langkah koordinatif dengan Bank Indonesia (BI) guna melindungi reputasi finansial korban, khususnya dalam catatan BI Checking. Pasalnya, meskipun korban tidak bersalah, namun tagihan yang belum dibayar tetap berisiko mencoreng skor kredit atau status BI Checking mereka.
“Korban perlu berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia agar BI Checking-nya tetap aman,” ungkap Prawitra. “Jika tidak dilaporkan dan dibiarkan, korban bisa mendapat catatan merah meski tidak bersalah.”
Koordinasi ini sangat penting terutama dalam era digital yang mengandalkan histori kredit sebagai syarat utama dalam berbagai aktivitas keuangan seperti pengajuan KPR, kredit kendaraan, hingga pembukaan rekening bisnis.
Bahaya Perizinan Aplikasi Pinjol dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Dalam kesempatan tersebut, Prawitra juga menyoroti kelemahan keamanan data dalam aplikasi pinjaman online. Menurutnya, sebagian besar korban penipuan pinjol kerap tidak sadar telah memberikan akses berlebih pada aplikasi pinjol, terutama saat pertama kali menginstal aplikasi di ponsel mereka.
Ia menyarankan agar masyarakat hanya memberikan izin akses pada tiga fitur utama: kamera, mikrofon, dan lokasi (GPS). Di luar itu, permintaan akses aplikasi seperti ke daftar kontak dan galeri sebaiknya ditolak.
“Biasanya ada aplikasi yang meminta akses ke galeri maupun ke kontak pengguna. Itu tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya.
Pemberian izin yang berlebihan ini, menurut Prawitra, dapat dimanfaatkan oleh pengembang aplikasi nakal untuk melakukan tindakan intimidatif, seperti menyebarkan foto-foto pribadi atau mengirimkan pesan ancaman ke keluarga dan kerabat korban.
Waspada Modus Baru Penipuan Digital
Kasus penipuan pinjol saat ini semakin kompleks. Modus yang digunakan para pelaku bukan hanya mencuri data, tetapi juga mendaftarkan korban secara fiktif sebagai pihak yang menerima pinjaman. Akibatnya, korban baru menyadari ada tagihan yang masuk ketika mereka mulai menerima telepon dari pihak penagih atau mendapati riwayat kredit mereka tercoreng.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa korban bahkan ditagih hingga belasan juta rupiah tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman.
Kasus-kasus seperti ini telah memicu desakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pegiat perlindungan konsumen, agar pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online, khususnya yang tidak terdaftar secara resmi.
Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan
Prawitra Thalib juga menekankan pentingnya edukasi digital kepada masyarakat agar mereka lebih waspada dalam memberikan data pribadi. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan memberikan data KTP, nomor telepon, atau informasi rekening bank.
“Jika masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga data pribadi, potensi untuk menjadi korban akan semakin kecil,” pungkasnya.