BPJS Kesehatan Perkuat Edukasi Alur Layanan JKN di Blitar, Fokus Tingkatkan Pemahaman dan Kualitas Pelayanan

Jumat, 11 April 2025 | 11:05:51 WIB
BPJS Kesehatan Perkuat Edukasi Alur Layanan JKN di Blitar, Fokus Tingkatkan Pemahaman dan Kualitas Pelayanan

JAKARTA - BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperluas edukasi kepada masyarakat terkait alur layanan kesehatan yang sesuai dengan regulasi, guna menjamin akses layanan yang mudah, setara, dan efisien.

Dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Blitar, Rabu (10/4/2025), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman antara peserta JKN dan fasilitas kesehatan terkait prosedur layanan. Menurutnya, kesamaan persepsi sangat memengaruhi kelancaran proses pelayanan di lapangan.

“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Seluruh pihak terkait, termasuk peserta, harus memahami proses yang berlaku agar setiap orang mendapatkan pelayanan yang mudah dan setara,” ujar Tutus dalam pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), telah dilengkapi dengan Janji Layanan JKN. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman layanan dan juga sebagai bentuk transparansi terhadap hak-hak peserta.

“Janji Layanan JKN ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjamin peserta mendapatkan pelayanan sesuai standar. Harapannya, dengan adanya informasi yang jelas, peserta juga menjadi lebih aktif dalam memahami hak dan kewajiban mereka,” tambahnya.

Langkah edukasi ini mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar. Kepala Dinas, Mujianto, menyatakan bahwa keberadaan Janji Layanan JKN mampu memberikan rasa aman dan kejelasan bagi peserta. Menurutnya, informasi yang transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem JKN.

“Janji Layanan JKN memberikan kejelasan bagi peserta mengenai layanan yang berhak mereka terima. Ini juga memicu peserta untuk lebih proaktif dalam memanfaatkan hak-haknya,” kata Mujianto.

Terkait alur layanan, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN wajib mengakses layanan kesehatan pertama kali melalui FKTP tempat mereka terdaftar. Apabila memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis yang sesuai, sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

“FKTP kini mampu menangani hingga 144 diagnosis penyakit berdasarkan kompetensi dokter umum, mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan panduan klinis Kementerian Kesehatan. Tapi bila kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit,” jelas Tutus.

Dalam situasi gawat darurat, peserta diperbolehkan langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan mitra BPJS maupun yang belum bekerja sama, dan tetap mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk pelayanan tambahan, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta untuk rutin memantau status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Tutus juga mengingatkan bahwa bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan telah menyediakan Program New REHAB 2.0, yakni mekanisme pembayaran iuran tertunggak secara bertahap.

“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Kepatuhan dalam pembayaran iuran menjadi kunci keberlangsungan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta,” tegasnya.

Melalui upaya edukasi dan peningkatan kesadaran ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh peserta JKN di Blitar dan wilayah lainnya dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkesinambungan. Sinergi antara peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang efektif dan inklusif.

Terkini

ASUS Vivobook Pro 16X OLED N7601, Laptop Kreator Andal 2024

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:30 WIB

Huawei MatePad 11, Tablet Murah dengan Layar Keren

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:26 WIB

Huawei Rilis Pura 80 Series, Andalkan Kamera Canggih

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:18 WIB

Review Acer Nitro 16, Laptop Gaming 16 Inci Bertenaga

Rabu, 10 September 2025 | 15:45:13 WIB