JAKARTA – Penerimaan pajak di bulan Januari 2025 terancam mengalami penurunan yang signifikan akibat permasalahan teknis dalam implementasi sistem pajak baru, Coretax. Sistem baru yang diharapkan dapat memperbaiki efisiensi administrasi perpajakan ini ternyata menghadapi berbagai hambatan, yang memengaruhi kelancaran proses perpajakan.
Sejak diluncurkan pada awal tahun, Coretax menjadi sorotan karena kesulitan yang dialami oleh sejumlah pelaku usaha dalam mengakses fitur-fitur utamanya, seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penerimaan pajak di bulan ini.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengakui adanya kendala ini. Sampai hari ini, Coretax memang masih bermasalah. Banyak wajib pajak yang belum dapat membuat faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21.
Ketidakmampuan Sistem Coretax
Coretax yang diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi pajak, justru memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak. Hambatan ini utamanya terlihat pada kewajiban bulanan wajib pajak, termasuk pembuatan bukti potong dan bukti pungut seperti untuk PPh Pasal 21 dan faktur pajak.
Salah satu kendala besar adalah ketidaksiapan sistem Coretax dalam memfasilitasi pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, yang menyebabkan banyak wajib pajak tidak dapat melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemotongan PPh Pasal 21. "Karena tidak ada yang dipungut, wajib pajak juga tidak menyetor PPN ke kas negara. Hal yang sama terjadi pada PPh Pasal 21, tidak ada yang dipotong maka tidak ada yang disetor," jelas Raden.
Meskipun ada sebagian wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21, namun masih banyak yang belum dapat melakukannya. "Saya menduga, sekitar 40% belum berhasil membuat faktur pajak dan sekitar 65% belum berhasil membuat bukti potong PPh Pasal 21," tambahnya.
Kendala Teknis dan Dampaknya terhadap Penerimaan Pajak
Salah satu penyebab utama kesulitan dalam pengguanaan Coretax adalah persyaratan sistem yang mengharuskan pegawai untuk aktif terlebih dahulu dalam sistem. Namun, banyak pegawai mengalami kegagalan saat proses login, yang kemudian membuat mereka enggan mencoba kembali melakukan aktivasi.
Dengan tingginya rasio kegagalan ini, Raden memprediksi bahwa penerimaan pajak pada Januari 2025 akan lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. "Dengan kondisi seperti itu, penerimaan pajak di Januari 2025 dipastikan akan mengalami penurunan dibandingkan Januari 2024," ujarnya.
Ketidakmampuan untuk melakukan aktivasi sistem tidak hanya menunda pemungutan dan pemotongan pajak, tetapi juga menghambat setoran pajak ke negara. Ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi pemerintah terhadap target penerimaan pajak di awal tahun.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Mengantisipasi kemungkinan terburuk, pemerintah diharapkan untuk segera mengambil langkah-langkah solutif guna mengatasi hambatan yang ada. Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak penyedia teknologi Coretax perlu diperkuat untuk mempercepat penanganan masalah ini.
Selain itu, sosialisasi dan pelatihan harus terus dilakukan untuk meningkatkan keterampilan wajib pajak dan petugas pajak dalam mengoperasikan sistem baru ini. Solusi jangka pendek mungkin perlu diterapkan, seperti memperpanjang periode pelaporan pajak atau memberikan alternatif pelaporan manual, agar tidak langsung mempengaruhi arus kas negara.
Harapan Pelaku Usaha
Pelaku usaha berharap kendala ini dapat segera diatasi agar mereka dapat memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa kesulitan. Banyak yang berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan dan panduan untuk setiap perubahan yang terjadi di dalam sistem, sehingga transisi ke Coretax dapat berjalan lebih lancar.
Diharapkan, permasalahan teknis yang ada dapat segera disesuaikan dengan kebutuhan para wajib pajak dan menciptakan efisiensi serta transparansi dalam proses perpajakan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan teknologi, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan penerimaan pajak dapat tetap terjaga dan memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan nasional.